TUGAS
SOFTSKILL
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
DisusunOleh:
Nama Anggota (NPM) : 1. Ayu Agriyani (31411316)
2. Fajri Isro (32411658)
3. Lailatul
Hudairiah (34411058)
4. Maimunah (34411256)
5. Miftahul
Jannah (34411478)
6. Suci Kadarwati (36411913)
Kelas : 3 ID06
Hari / Tanggal : Jumat / 2 Mei 2014
Kelompok : 1 (Satu)
Dosen : Irwan Santoso
LABORATORIUM
TEKNIK INDUSTRI LANJUT
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
BAB I
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
1.1 Latar
Belakang
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya
alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan
daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan
lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di
era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai
kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan
prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan
keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas
generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap
kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda
utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara
mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek
utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga
aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif
memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian
bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika
melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten,
baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas
lingkungan hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan)
dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009
urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87%
(akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).
Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai
capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat drastis
sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum dilakukan
secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah satu
kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman dari SKPD
untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Hal ini tentunya tidak menjamin bahwa
integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan
sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga aspek
pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan secara
proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan
berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar
waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di
Kabupaten.
1.2 Tinjauan
Pustaka
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai
pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang
akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada
tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat
didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus
berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
(Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED),
pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang
untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu
kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu
diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan
pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang.
(http://www.rudyct.com)
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada
isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup
tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan
perlindungan lingkungan. Skema pembangunan berkelanjutan terletak pada titik
temu tiga pilar tersebut, (http://id.wikipedia.org)
Gambar Skema Pembangunan
Berkelanjutan
Sumber : http://geo.ugm.ac.id
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip
pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang
ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan
Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua
pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan
itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak
Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
a. Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan
dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi
kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.
Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua
orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam
proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c.
Prinsip keberlanjutan, mengharuskan
adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang
pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep
keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : (Fauzi, 2004)
1.
Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak
lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2.
Dimensi interaksi antara sistem ekonomi
dan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pembangunan
berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut: (Hadi, 2001:
6)
1. Pembangunan itu
sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai
tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2. Pembangunan itu
membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan itu
menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4. Pembangunan
membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan
yang demokratis
5. Pembangunan
membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa
memperoleh informasi yang aktual
Kerangka
kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel
sebagai berikut : (Subarsono, 2005)
1.
Tujuan yang akan dicapai
2.
Preferensi nilai seperti apa yang perlu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.
Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4.
Kemampuan aktor yang terlibat dalam
pembuatan kebijakan
5.
Lingkungan yang mencakup lingkungan
sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6.
Strategi yang digunakan untuk mencapai
tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan
yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk
memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan
perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan
berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan
adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita
akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan
datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data :
(1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2)
observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk
sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku
harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan
langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya.
Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu
program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara
luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari
kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari
hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan
pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)
BAB II
MUTU
LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia
di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk
mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·
Kewenangan Pusat
·
Kewenangan Propinsi
·
Kewenangan
Kabupaten/Kota
2.1 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini
adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang
karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan
/atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang
langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga
dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan
dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan
tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara
menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2.2 Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal
mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga
tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan
manusia.
2.3 Strategi
Pengelolaan Limbah B3
·
Mempromosikan dan
mengembangkan
Teknik
minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
·
Meningkatkan kesadaran
masyarakat.
·
Meningkatkan kerjasama
antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun
internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
·
Melaksanakan dan
mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
·
Membangun Pusat-pusat
Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah
yang padat industri
2.4 Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan
limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik,
terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah
B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3
adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang
bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan
kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran
yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik
untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah
B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan
penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil,
pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang
dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan
teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat,
pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
2.5 Resiko
Lingkungan Hidup
·
Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran
yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi
dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul
bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa
hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung,
dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·
Timbul Berbagai
Penyakit
·
Pemanfaatan secara
tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini
dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan
sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai
rnelampaui batas konservasinya.
·
Kepadatan Penduduk
·
Meurunya Populasi
Flaura dan Fauna
·
Ketidak Seimbangan
Ekosistem
BAB III
KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut Prof, Otto Soemarwoto,
masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi
ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan
Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah
lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari
masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai
Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan
tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut
belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai
sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban
rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka
mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an
merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan
dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah
lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi
yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan
dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal
5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987
terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang
Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond
Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan
tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan
Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable
development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini
diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan
tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini,
timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable
development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep
ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan
lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan
pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian
kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de
Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi
linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September
2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan
demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari
sebelumnya.
BAB IV
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
4.1 Pendahuluan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang
erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam
hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak,
membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial
sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna
memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya
manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan
pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur
secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan
guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan
yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat
bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan
memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi
lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
4.2 Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam
mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan
kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat
dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya
deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara
traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh
proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan
menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif
lainnya.
Hal-hal
tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau
pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek
pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang
harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan
tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup manusia.
4.3 Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan
hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat
(1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian
sebagai berikut:
·
Hitam, diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau
melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi.
·
Merah, diberikan kepada
penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup
dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
·
Biru, diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan
lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
·
Hijau, diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan
lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance)
melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara
efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
·
Emas, diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten
menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam
proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat.
BAB V
PENCEMARAN DAN
PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
5.1 Pendahuluan
Demi usaha mengejar pembangunan
ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi
massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan
tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga
mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan
negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang
paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan masalah-masalah
yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud
kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan.
Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu
atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang
memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya
akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang
berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan
wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan
konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama
‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di
Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso:
1999)
Pencemaran ekosistem dapat
didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam
lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya
penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan
hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan
negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara
mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut,
negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi
matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan
biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara
berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar
dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum
diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah
terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan
keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya
kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang
ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan
masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal
5.2 Parameter Pencemaran lingkungan
Beberapa parameter yang digunakan untuk
mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat
pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator pencemaran
lingkungan antara lain sebagai berikut
a. Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan
kadang aktifitas berat.
b. Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen
Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara
pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui
kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan
oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5.
Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan
oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c. Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau,
kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d. Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan
organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton.
Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau atau
perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.
5.2 Kebijaksanaan
Menurut budi Santoso (1999), Garis -
garis Besar Haluan Negara dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam
merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan,
maka harus dimanfaatkan dengan cara yang baik atau tidak merusak.
Sejak Repelita I sampai sekarang usaha
pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan prioritas:
a.
Perlindungan dan pengembangan flora dan fauna yang hampir
punah
b.
Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui
dengan menjamin kelestariannya.
c.
Perlindungan atas plasmanutfah di hutan dan di luar
kawasan konservasi
d.
Pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui
harus dilaksanakan secara bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan
e.
Usaha agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan
saling menunjang
f.
Pemanfaatan sumberdaya alaam dengan memperhitungan
segi-segi pembangunan daerah sehingga dapat saling mendorong pertumbuhan dan
pengembangan daerah.
5.3 Pengelolaam Sumberdaya Alam
Pembangunan suatu daerah selalu
didasarkan kepada pemanfaatan suatu sumber daya alam. Berdasarkan kemampuannya
untuk mempeebaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumber daya
alam di bagi menjadi 2 golonga, yaitu
1.
Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
2.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Hubungan sumberalam, jumlah penduduk dan kualitas hidup
dapat digambarkan sebagi berikut (Cloud 1969)
Rkh =
Makin rendah Rkh, makin rendah pula kualitas hidup
modern.
Dalam pemanfaatan sumber alam perlu
kita perhatikan empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu
lingkungan perlindungan matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan
serba guna, dan lingkungan pemukiman dan industri. Keseimbangan antara keempat
lingkungan pembangunan tersebut sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang
lestari, oleh karena keseimbangan tersebut berdasarkan atas perkembangan
ekosistem dan sumber yang menjadi landasan pembangunan.
(Budi santoso:1999)
5.4 Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangunan maka
terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan
timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam
pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber
alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber
daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali
karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini
bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat –
akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung
maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara
kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi,
gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan –
perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang
diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu
disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan
baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan
lingkungan hidup manusia. (Budi santoso;1999)
5.5 Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan
Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas
sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam
meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya
kualitas lingkungan hidup disebabkan
oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan
yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.
Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan
pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat
mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.
Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota
menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat
menjadi rusak.
c.
Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara
besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang
merupakan tempat hidup ikan
d.
Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian
lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan
hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan
pencemaran tanah.
a. Pencemaran udara
Debu dan gas yang keluar dari
kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan gas-gas lain akan
mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam uadara
dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah kaca dapat
meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es di kutub
mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam. Terbentuknya gas
beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan akan tercemar,
bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan bangunan. Pestisida
yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila terkenanangin dapat
menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur tanah mengandung gas
metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b. Pencemaran air
Air sangat penting bagi kehidupan
makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar air dengan rata-rata per
orang 25 liter.
Beberapa
contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1).
Pencemaran air tanah dangkal
Air
tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa
yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri
yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama
yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2).
Pencemaran air dalam
Air
tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah
pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke
daratan.
3).
Pencemaran air permukaan tanah
Air
sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah
industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal
ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan
laut.
c. Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat
mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi
pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang
menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di
Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara
dunia.
Tujuh
fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a.
sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b.
sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh
hutan lebat didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d.
fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim sebagai
berikut :
1).
untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan
udara menjadi maksimum mencegah
terjadinya badai karena daerah menimum menjadi tujuan angin.
e.
fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun yang
gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai
pelestarian tanah.
f.
sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah hutan
karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h.
ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada malam
hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada daun-daun
basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis merupakan
hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2)
oksigen.
5.6 Pelestarian Lingkungan Hidup
Agar
lingkungan dapat tetap mendukung pembanguan yang berkelanjutan, perlu kita
lakakukan beberapa usaha pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip sederhana
pelestarian lingkungan yang perlu kita lakukan diantaranya :
1. mengurangi eksploitasi (reduce)
2. menggunakan kembali (reuce)
3. mendaur ulang (recycle)
4. memulihkan kembali (recovery)
5. memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa
usaha pelestarian lingkungan yang dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1.
Reboisasi
Reboisasi
adalah usaha penghutanan kembali daerah-daerah gundul, sebagai akibat
pembangunan. Rehabilitasi hutan merupakan usaha mengganti dan memperbaiki pohon-pohon
yang telah rusak dan mati dengan pohon-pohon yang baru. Kegiatan ini
dilaksanakan pada hutan lindung, hutan produksi, dan hutan margasatwa.
2.
Pelestarian tanah guna mempertahankan kesuburannya
Kesuburan
tanah dapat berkurang dan hilang akibat pengolahan tanah yang kurang
berhati-hati terutama pada tanah yang letaknya miring pada pegunungan atau
perbukitan.
Cara
yang dapat dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah diantaranya :
a.
Penggunaan pupuk
Pemberian pupuk pada tanah untuk
menambah unsur hara tanah. Pemupukan hatus dilakukan dengan benar jika tidak
akan menimbulkan pencemaran tanah dan air oleh zat-zat kimia. Penggunaan pupuk
organik berupa pupuk kandang dan pembusukan tanaman lebih aman karena
tidak menimbulkan pencemaran.
b.
Pembuatan terasering pada tanah miring
Sengkedan (terasering) dapat
mencegah erosi, letak parit dan pematang harus melintang, tegak lurus dengan
arah kemiringan tanah.
c.
Pelestarian tanah guna menyimpan air
Mencegah atau mengurangi hilangnya
air dari dalam tanah dapat dilakukan dengan
beberapa cara :
1). mengusahakan agar permukaan tanah selalu
tertutup oleh tanaman untuk mengurangi kerusakan tanah akibat penyinaran
matahari dan mengurangi penguapan air tanah sehingga persediaan air tanah tetap
terjaga.
2). Penghijauan pada tanah-tanah yang tidak
diolah, agar akar-akar pohon dapat menahan air sehingga tidak meresap jauh ke
dalam tanah atau mengalir ke tempat lain.
3). Pengolahan Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS adalah daerah di sepanjang aliran sungai
yang airnya digunakan untuk berbagai keperluan. Pengendalian bahaya
banjir pada DAS tidak terlepas dari
keberhasilan usaha reboisasi, penghijauan dan rehabilitasi di daerah hulu sungai.
4). Penertibahan pembuangan sampah yang
dilakukan secara sembarangan, lebih-lebih dalam jumlah besar dapat menimbulkan
pencemaran tanah, air, sungai, udara dan air tanah.
5). Penertiban pembuangan limbah industri
yang membuang bahan-bahan yang sulit
hancur. Pembuangan limbah industri harus dikendalikan dengan berbagai peraturan
ketat, agar tidak menimbulkan pencemaran yang sangat membahayakan bagi
kehidupan.
5.7 Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Nasional
Berdasarkan Garis-Garis Besar Besar
Haluan Negara (GBHN) tahun 1995 Pembangunan Nasional merupakan usahan
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan yang berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi
serta memperhatikan tantangan pembangunan global.
Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua memuat cita-cita luhur pembangunan bangsa Indonesia ……
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Selanjutnya,
pada alinea keempat terdapat tujuan
nasional negara Indonesia " …… Pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
Tujuan
Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan
yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Secara sederhana, tujuan pembangunan
adalah mewujudkan bangsa yang maju dan
mandiri serta sejahtera lahir dan batin.
Pembanguan diharapkan
mampumeningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan industri yang kuat dan
maju dengan pertanian yang tangguh, yang dikelaola secara profesional dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi terpeliharanya fungsi
lingkungan hidup.
Sasaran
pembangunan nasional meliputi berbagai sektor antara lain :
- Sektor Pertanian
Pembangunan
nasional pada sektor pertanian dilakukan dengan pengaturan ruang agar
perkembangan industri, pemukiman dan prasarana jalan tidak mengurangi lahan
pertanian. Peningkatan pertanian perlu
dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi.
- Sektor Perikanan
Sebagai
negara kepulauan dengan luas laut yang dominan, Indonesia memiliki potensi
pembangunan yang sangat besar dari sektor perikanan. Sektor perikanan kini
lebih dikembangkan oleh pemerintah dengan pembentukan Departemen Kelautan dan
Perikanan pada tahun 1999.
3.
Sektor Kehutanan
Sektor
kehutanan memberikan sumbangan besar dalam perolehan pendapatan dan devisa
negara. Namun pemanfaatan hutan berbagai hasilnya perlu diimbangi dengan
pelestarian hutan agar hutan tetap
terjaga dan terpelihara sehingga bisa diperoleh manfaat terus-menerus.
4.
Sektor Pertambangan
Hasil-hasil
tambang baik yang berupa bahan tambang energi, bahan tambang logam, dan bahan
tambang non logam merupakan kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi
tinggi sehingga dalam pemanfaatannya perlu dihemat dan secara optimal dengan
tetap menjaga kelestarian tanpa
lingkungan hidup.
5.
Sektor Kelautan
Pendayagunaan
sumber daya laut, baik laut teritorial, laut nusantara, maupun zona Ekonomi
Ekslusif sebagai daya dukung ekonomi laut dengan mencegah pencemaran laut.
6.
Sektor lingkungan hihup
Pembangunan
pada sektor lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan sumber daya alam,
mencegah pencemaran, dan mencegah kerusakan lingkungan. Lingkungan yang
tercemar maupun rusak perlu direhabilitasi agar tetap memberikan manfaat bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab dan peran serta
angggota masyarakat.
5.8 Hakekat Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Pembangunan di Indonesia harus
dilaksanakan dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi,
selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu lingkungan generasi
masa kini dan masa depan.
Kualitas lingkungan sangat
berpengaruh pada kualitas manusia. Sayangnya manusia sering lupa bahwa
lingkungan yang berkualitas buruk juga berpengaruh pada kualitas
kehidupannya.Satu hal yang harus menjadi
catatan penting adalah bahwa sumber daya manusia tidak boleh dianggap sebagai
sumber daya ekonomi yang diperalat atau dipekerjakan untuk menghasilkan
keuntungan material para penilik modal raksasa. Demikian pula kerusakan dasn
pencemaran lingkungan tidak dianggap sebagai akibat yang masuk akal dari suatu
proses pembangunan.
5.9 Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan
(Sustainable development) atau sering disebut juga pembangunan berwawasan
lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara
merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan
pembangunan pembangunan berkelanjutan disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan
spiritual dan material rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini
tanpa mengabaikan kepentingan masa yang akan datang.
Dua kunci utama pembangunan
berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama untuk golongan
miskin & terbelakang.
2.
Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan (IPTEK) dan kelembagaan sosial
dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan atau sumber daya alami tanpa
merusak.
Menurut Bab I pasal i, ayat 3
Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
atau terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Ciri-ciri
pembanguan berwawasan lingkungan diantaranya :
- Memperhatikan kelestarian
tatanan lingkungan
- Memindahkan daya dukung
lingkungan
- Meningkatkan mutu sumber daya
alam dan lingkungan hidup
- Didukung oleh gerakan
pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna yang optimal.
- Ada koordinasi dan keterpaduan
dalam penataan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
- Menormalisasi fungsi lingkungan
hidup dan mengurangi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
- Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
- Didukung oleh sistem informasi
lingkungan hidup, yaitu
berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat kabar,
agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
- Didukung ilmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek) yang aman dan ramah lingkungan
5.10 Pentingnya AMDAL dalam pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah
proyek oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak
besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau
boleh dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat
dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.
Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah;
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu
melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan
menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan
atau keselamatan masyarakat atau tidak
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi
sebagai akibat pembangunan proyek ini.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak
sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak
negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.
REFERENSI
Fauzi,
A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
Hadi,
Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta
Keraf,
A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
Patton,
Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso,
Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas
Gunadarma. Depok.
Siahaan,
nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko.
M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja,
2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB
Subarsono,
2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunan
berkelanjutan-644311.html
ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/download/214/162+&cd=39&h
Tidak ada komentar:
Posting Komentar