Menurut Martin (1993), etika dideinisikan sebagai “the discipline which can act the performance index or reference for our
control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan smacam batasan
maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
diungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika rasional umum (cmmon sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang
berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan
pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua
keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai
dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi
profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam
hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan
di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik
dan buruknya prilaku manusia :
- ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
- ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
- Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.
Sikap terhadap sesama
2.
Etika keluarga
3.
Etika profesi
4.
Etika politik
5.
Etika lingkungan
6.
Etika idiologi
ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan
produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau
kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh
perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.
Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.
Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku
yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat
berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang
baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan
bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
- Prinsip- Prinsip Etika Profesi
Semua bidang kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Berikut adalah prinsip –
prinsip etika profesi:
- Tanggung Jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan
bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini
adalah kode etik.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI :
- Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
- Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
- Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
- Kode Etik Profesi
Kode; yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.
Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ;
SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi
dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari :
BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli
sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi
setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat
profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat
eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik
menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas
seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL)
yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat
menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik
ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga
menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu,
yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.
Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi
refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu
syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik
tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik
dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu
sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi
dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION
(pengaturan diri) dari profesi.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi
moral
b. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku
yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional,seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari- hari control
ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam
anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
- Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang
membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan
sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah
satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang
telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi
sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai
warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada
Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA”
maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan
keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan
martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan
kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu
mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai
hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas
secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan
disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri
akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu
mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih
dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan
akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam
segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya
tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama
rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan
terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan
kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi
pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../W01-Pengertian+Etika.pdf
http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+teknik+industri+2.pdf