PERANAN LEMBAGA TINGGI
NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI
Undang – undang dibuat harus sesuai
dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR
kita sebelum di sahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan
dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar
hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah
tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945.
Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak lain
hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa
mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya , dimana dalam amandemen yang
ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan
sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya
yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden,
karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang korup, syarat dengan aroma KKN
yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap Presidenya. Kita tahu bahwa
dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32
tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali
Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita dan para aktivis lainya mengadakan
Reformasi yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar
1945.
Adapun perbedaan kelembagaan
dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4 yaitu :
A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4
Pada saat sebelum amandemen ke -4
lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal
1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga Tinggi Negara pada
saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa
Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan
Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas
kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1
. MPR
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam
praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
1.
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
2.
Presiden yang dipilih secara terus menerus
sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
3.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
4.
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
5.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai
presiden.
6.
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi
MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang
paling banyak menduduki kursi di MPR.
2.
PRESIDEN / WAPRES
Presiden memegang posisi sentral
dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan
tetapi “untergeordnet”.
1.
Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon
the president).
2.
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
3.
Presiden mempunyai hak prerogatif yang
sangat besar.
4.
Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
3.
DPR
1.
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan
presiden.
2.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
3.
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
4.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa
guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4.
DPA dan BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak
mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan
memberikan kewenangan yang sangat minim.
5.
MA (Mahkamah Agung)
Merupakan lembaga tinggi Negara dari
peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
B. SESUDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak
lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai
lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam
pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana
kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu
terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya
direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan
ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan
pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun
lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD,
Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri
atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru,
Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara
lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa
keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas
dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan
Ketiga ).
a.
Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan UUD
b.
Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c.
Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut
undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan
sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan
(Amandemen) UUD 1945:
1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas
hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai
kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan
yang dijalankan atas prinsip due process of law.
2.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan
kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh
Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
4.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di
bawah UUD 1945.
5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada
serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem
konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan
maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi
modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara
sesudah amandemen ke – 4 :
A.
MPR
- Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B.
DPR
- Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C.
DPD
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D.
BPK
1.
Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2.
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
4.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E.
PRESIDEN
1.
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan
kepada DPR.
3.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi
dua periode saja.
4.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta
harus memperhatikan pertimbangan DPR.
5.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi
harus memperhatikan pertimbangan DPR.
6.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan
calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat
melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa
jabatannya.
F.
MAHKAMAH AGUNG
1.
Lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
3.
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4.
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G.
MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
2.
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan
oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H.
KOMISI YUDISIAL
Tugasnya
mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para
Hakim.
Dikutip
dari : http://rizaltiertakasirin.blogspot.com/